Selasa, 05 Desember 2017

Mengikuti Aturan dan SOP Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kamu pasti sering kan ya dengar kalimat korupsi, koruptor, entah lewat media cetak maupun media elektronik. Akhir-akhir ini korupsi memang sering menghiasi pemberitaan media massa kita, entah berita tangkap tangan, berita penahanan dan sebagainya.

Banyak lembaga-lembaga yang rawan, riskans karena berdekatan dengan  kemungkinan-kemungkinan tindak pidana korupsi, baik itu institusi pemerintah maupun swasta.

Kajian terhadap berbagai kemungkinan korupsi, itu salah satu yang dilakukan oleh P3I. Apakah P3I itu?, P3I adalah Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia. 

Apakah P3I? P3i adalah sebuah lembaga yang bertujuan untuk melakukan kajian, terhadap berbagai peraturan dan kaitannya dengan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di Indonesia.

P3I juga menyebarluaskan tata cara pengadaan yang baik dan benar kepada seluruh stakeholder di Indonesia.

Nah, pada tanggal 30 November - 1 Desember 2017, diselenggarakan acara Temu Nasional Pengadaan Barang/ Jasa, bertempat di The Media Hotel, Jakarta.

Dalam acara itu, yang hadir adalah peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari para stakeholder pengadaan barang/ jasa, baik dari pihak pemerintah maupun swasta. 

Suasana Temu Nasional Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam hukum yang dilihat adalah bukti


Pemateri pertama, bapak Saleh Gazalba, yang hakim agung pada tindak pidana korupsi menyampaikan bagaimana seorang bisa kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Kenapa pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian dalam pemberantasan korupsi? karena 57 persen penyuapan terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa.  Hal ini karena pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian dari manajemen rantai supply.

Sebenarnya pengadaan dan supply merupakan satu kesatuan, namun pada praktiknya bisa menjadi sesuatu yang terpisah.

Karena untuk pengadaan barang dan jasa menyangkut keterlibatan stakeholder yaitu pemerintah dan swasta, maka di sini ada unsur bisnis dan politik. Karena ada situasi yang 'saling membutuhkan', maka posisi pengadaan barang dan jasa memang menjadi riskan dan rawan korup.

Beberapa hal yang perlu dihindari agar terhindar dari tipikor
  • Pahami dengan baik kontrak & peraturan perundang-undangan yang terkait
  • Setiap kesepakatan atau tindakan administrasi lainnya harus dalam bentuk tertulis
  • Harus bekerja sesuai dengan SOP
  • Harus bekerja sesuai dengan  tugas/ kewenangannya
  • Jangan mengikuti kemauan atau perintah atasan, bila perintah itu tidak sesuai peraturan atau SOP
  • Tidak boleh berlindung dibalik perintah atasan

Taati SOP dan prosedur


Pembicara ke dua bapak Hifdzil Alim dari Pusat Kajian Anti Korupsi atau PUKAT FH UGM, mengawali paparan dengan penjelasan bahwa pada tahun 2016, kasus korupsi sebanyak 14 kasus dilakukan di sektor pengadaan.

Dari 14 kasus tersebut, pelakunya dari berbagai kalangan, mulai dari swasta, anggota DPR, pegawai pemda, dll.

Kenapa? karena jabatan di pengadaan barang dan jasa adalah jabatan yang basah, karena di sini bertemu berbagai kepentingan stakeholders. Pengandaan barang dan jasa merupakan bertemunya kepentingan antara swasta dan pemerintah.

Dimungkinkannya terjadi korupsi adalah, pihak swasta yang mungkin melakukan penyuapan, atau pihak pemerintah yang bisa saja melakukan pemerasan.  

Bapak Hifdzil Alim mencontohkan salah satu kasus pengadaan yang akhirnya imbasnya mengenai banyak orang adalah pengadaan E- KTP, yang bahkan sampai sekarang belum selesai juga. 

Banyaknya kasus yang berkaitan dengan alat kesehatan, juga salah satu petunjuk bahwa jabatan di pengadaan memang rawan korupsi. 

Dalam kacamata hukum, persoalannya adalah bukti, jika tidak diketemukan bukti bahwa ada deal-deal tertentu, atau kesepakatan sebelum waktu untuk pengadaan barang dan jasa, maka tidak akan terkena tindakan.

Akan tetapi,  menurut bapak Hifdzil Alim, ketaatan pada prosedur, SOP adalah yang paling utama bagi siapapun yang bekerja berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, jadi buang jauh-jauh keinginan untuk korupsi.

Kembali lagi, bahwa mencari nafkah kehidupan dengan jalan yang benar, akan menjadi kebaikan karena uang yang dihasilkan digunakan untuk memberi penghidupan bagi keluarga.

Temu Nasional seperti ini sebaiknya diadakan secara periodik, karena menjadi edukasi sekaligus pengingat bagi para stakeholder untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai prosedur dan SOP.



3 komentar:

  1. Mestinya sih ya mbak yu, kalo ikuti aturan dan SOP-nya, Insya Allah, Amaaan.

    BalasHapus
  2. Yups bener, ikuti aturan yang ada

    BalasHapus
  3. Wah wilayah pengandaan emang wilayah 'basah' ya mba. Harus dpilih yang kuat iman untuk di posisi ini nih. Smoga saja semuanya bisa dinimilasi kalau ada yang menyeleweng ya mba

    BalasHapus