Siapa sih yang tak kenal asuransi? kenal dong pastinya, terlebih sebagian besar kita pasti sudah banyak yang memiliki asuransi. Jenis asuransipun semakin berkembang, kalau dahulu yang populer mungkin hanya asuransi kesehatan saja, sekarang ini akan banyak kita temukan berbagai jenis produk asuransi.
Asuransi menjadi pilihan bagi kita untuk melakukan proteksi pada perencanaan keuangan, karena tidak setiap orang mampu memproteksi keuangannya dengan cara sendiri.
Ada yang baru nih, proteksi keuangan sekaligus beribadah, bagaimana caranya? kok bisa?. Tenang saja, karena PT Sun Life Financial Indonesia, telah meluncurkan sebuah produk asuransi syariah.
Bedanya apa? bedanya asuransi syariah bukan hanya menjawab kebutuhan konsumen atau nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik. Asuransi syariah juga menjalani pelayanan masyarakat yang ingin berwakaf, dengan menggunakan manfaat asuransi, sekaligus manfaat investasi yang dimiliki.
Asuransi syariah yang memberi peluang untuk berwakaf, itulah materi gathering yang aku dapatkan bersama kawan-kawan Blogger pada hari Sabtu, 9 September, bertempat di The Hok Restaurant, Jakarta Selatan.
Dijelaskan bahwa Sun Life memberikan kemudahan dalam menyalurkan dana wakaf bagi nasabahnya. Dalam peluncuran produk ini, Sun Life tidak sendirian, melainkan menggandeng lembaga pengelola aset wakaf ( nazhir ) yang sudah berpengalaman mengelola wakaf.
Lembaga-lembaga itu adalah Badan Wakaf Indonesia ( BWI ), Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf dan lembaga yang terdaftar di BWI, selaku pembina pengelola aset wakaf agar aset pengelolaanya berjalan baik dan produktif.
Ibu Srikandi Utami dan Bapak M. H. Nadratuzzaman Hosen
Wakaf melalui asuransi syariah
Ibu Srikandi Utami selaku Head of Syariah Sun Life Financial Indonesia menjelaskan bahwa wakaf berarti menghentikan perpindahan hak atas harta yang bermanfaat dan tahan lama.
Caranya adalah dengan menyerahkan harta itu kepada yang bisa mengelola baik perseorangan, keluarga maupun lembaga, agar harta itu digunakan untuk kepentingan di jalan Allah SWT.
Dijelaskan oleh Ibu Aan, untuk membuka asuransi jiwa syariah sekaligus berwakaf, langkahnya simpel yaitu:
- Membuka asuransi Sun Life Syariah, maka akan diberi tawaran untuk sekaligus berwakaf.
- Jika bersedia, maka akan ada form yang ditandatangani oleh peserta asuransi syariah, penerima manfaat wakaf, dan ahli waris.
- Pihak Sun Life melakukan konfirmasi bayar klaim kepada ahli waris.
- Berikutnya, pihak Sun Life membayarkan klaim kepada nazhir dan ahli waris.
- Sesudah itu, maka ahli waris melakukan konfirmasi pembayaran dana waqaf kepada nazhir
- Nazhir lalu melakukan ikrar waqaf
- Ahli waris akan menerima sertifikat wakaf sebagai tanda terima wakaf dari Nazhir.
HM Nadratuzzaman Hosen, M. Ec., Ph.D, yang adalah Vice Chairman BWI, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah Sun Life dalam membangun pilar ekonomi melalui wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai umat Islam tentu bertanya, bagaimana hukumnya memberikan wakaf melalui asuransi, atau asuransi syariah. Untuk pertanyaan ini, juga dijawab oleh BWI melalui bapak H.M. Naratuzzaman Hosen.
Dijelaskan bahwa dari sudut pandang syariah, bahwa segala sesuatu yang berakad syariah bernilai ibadah, termasuk didalamnya asuransi syariah.
Selain transparan karena akad yang terbuka, nasabah juga bisa memantau dana wakaf yang sudah diberikan. Keuntungan lain memberi wakaf melalui asuransi adalah nasabah tidak harus menyediakan uang tunai seketika, mudah bukan?
Pengelolaan dana wakafpun dilakukan dengan produktif, misal untuk dana operasional masjid, pembangunan infrastruktur publik, bea siswa, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, juga bantuan sosial.
Berwakaf selain memberikan manfaat pada orang lain, juga membawa manfaat yang besar bagi diri sendiri, karena pahala wakaf adalah pahala yang akan terus mengalir, bahkan sampai si pemberi wakaf sudah meninggal dunia.
Berwakaf jadi lebih mudah dengan asuransi syariah, makasih infonya mba😉
BalasHapusBerwakaf jadi lebih mudah dengan asuransi syariah, makasih infonya mba😉
BalasHapus