Tax amnesty menjadi perbincangan di jagad medsos, dengan isi dan cara yang berbeda-beda, namun lebih banyak yang memberikan info, seolah-olah tax amnesty itu sesuatu yang menakutkan.
Di sisi lain, informasi yang diberikan banyak sekali yang tidak berdasar, atau hanya berdasarkan kabar-kabar yang tak jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya.
Lalu, bukankah tax amensty itu sebuah program pengampunan pajak? kenapa menjadi heboh dan seolah-olah sesuatu yang menakutkan? Persoalannya, karena mereka belum memahami dan belum memperoleh informasi dari sumber yang jelas.
Tanggal 2 September 2016 kemarin, bertempat di SCTV Tower, saya dan beberapa rekan blogger mendapat kesempatan mengiktui diskusi tentang Tax Amnesty, dengan nara sumber bapak Endang, yang merupakan Kasubdit Humas Ditjen Pajak.
Bapak Endang, kasubdit Humas Ditjen Pajak
Apakah Tax Amnesty?
Kata lainnya adalah pengampunan pajak, merupakan program penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Penghapusan tersebut tidak dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana di bidang perpajakan.
Nah, jika kamu masih ada harta yang belum dilaporkan, akan dikenakan penghapusan pajak, dan hanya akan dikenai denda 2 %. Untuk penghasilan, tidak akan dikenai pajak.
Nah, jika kamu masih ada harta yang belum dilaporkan, akan dikenakan penghapusan pajak, dan hanya akan dikenai denda 2 %. Untuk penghasilan, tidak akan dikenai pajak.
Cara pengampunan pajaknya adalah dengan mengungkapkan harta yang dimiliki dan membayar uang tebusan sesuai dengan aturan dalam UU Pengampunan Pajak.
Kenapa ada Tax Amnesty?
Beberapa faktor menjadi dasar, kenapa diberlakuakn Tax Amnesty di Indonesia, yaitu:
- Moderasi pertumbuhan ekonomi global
- Kondisi perekonomian Amerika dan Tiongkok
- Adanya ketidakpastian kebijakan moneter
- Menurunnya harga komoditas
- Terjadinya perlambatan ekonomi Indonesia
- Neraca perdagangan Indonesia menjadi defisit
- Membesarnya defisit anggaran
- Terjadi penurunan pertumbuhan pada laju sektor industri/ manufactur
- Instruktur GAP yang masih tinggi
Kondisi tersebut berpengaruh pada makin meningkatnya kemiskinan, pengangguran dan kesenjanagn sosial ekonomi di masyarakat. Jadi kondisi perekonomian bangsa tidak dapat dipisahkan dari kondisi perekonomian dunia/ global.
Tax Amnnesty diharpkan bisa menjadi salah satu sumber ekonomi di negeri ini. Negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Sehingga salah satu cara yang dilakukan adalah REPATRIASI. Karena banyak WNI yang menyimpan harta mereka di luar negeri. Dengan langkah itu, diharapkan akan membuka peluang investasi di Indonesia.
Selain itu, tax amnesty juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Tax amnesty juga memiliki beberapa keuntungan bagi mereka yang mengikuti program ini.
Siapa yang berhak mendapatkan tax amnesty?, pada dasarnya setiap orang/ individu dan badan berhak mendapatkana amnesty pajak.
Bagi wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty akan dijaga seruluh kerahasiaan data yang masuk. Langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kerahasiaan data adalah :
- Data tidak dapat diminta oleh siapapun
- Data tidak dapat diberikan kepada pihak manapun
- Tidak dapat dijadikan dasar penyidikan/ penyelidikan dan / atau penuntutan tindak pidana apapun.
- Barangsiapa membocorkan informasi, akan dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sudah saatnya seluruh masyarakat mendukung program pengampunan pajak ini, karena memiliki tujuan agar bangsa ini mampu melanjutkan pembangunan berkelanjutan.
Jangka panjangnya, seluruh rakyat Indonesia akan merasakan manfaat yang besar, termasuk anak cucu kita.
Bagi yang ingin tahu lebih banyak tentang tax amnesty ini, bisa mengunjungi Kantor Pajak terdekat, atau bisa juga membuka web Dirjen Pajak.
www.pengampunanpajak.com
www.pajak.co.id/amnestipajak
Dikantorku juga lagi heboh buat sosialisasi tax amnesty mba hehehe nice inpoh mba ^^
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusSebenarnya penjelasannya sangat panjang mba, ini sebagian saja aku share. Yah, meskipun sedikit semoga berarti
HapusMAkasih kunjungannya mba
Di kantorya mas Bojo lagi trending topic nih Mbak.
BalasHapusOooo tax amnesty pengammpunan pajak tho. Makasih infonya
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusHehehe, sebenarnya simpel mba, hanya medsos kadang ajaib ya, info belum banyak didapat, tapi sudah merespon.
HapusMakasih kunjungannya mba Tatit
Kalau belum pernah nglaporin NPWP... bisa ikutan Tax Amnesty juga nggak ya? :)
BalasHapusMbak, maaf OOT. Aku cari-cari postingan Mbak yang review produk kosmetik Dissy udah ada belum, ya? Kepo sama merek terbaru itu.
BalasHapusDari segi penghasilan per tahun saya tidak termasuk orang yang harus mengikuti Tax Amnesty. Tapi tetap dianjurkan mengisi SPT secara jujur.
BalasHapusTerima kasih pencerahannya.
Salam hangat dari Jombang.
Terima kasih infonya soal tax amnesty mba. jadi banyak tahu nih. Soalnya banyak infonya juga tapi ini memang harus dipahami pelan2 yaa
BalasHapusBila memahami persoalan dengan benar, biasanya tidak terjadi kehebohn ya, Mbak.
BalasHapuswah terimakasih atas informasi ttg tax amnesty yang sangat lengkap mbak, skrg banyak muncul jasa2 pengurusan tax amnesty.
BalasHapusharus benar2 dipahami dan perlu adanya penyuluhan kpd masyarakat mengenai hal tax amnesty ini. terimakasih infonya mbak.
BalasHapusbagus sekali thanx to upload,semoga bermanfaat bagi penulis dan yang membaca :)
BalasHapusMasyarakat perlu diberitahu manfaat-manfaat yang bisa didapatkan apabila mengikuti program ini agar lebih terpace. Terimakasih atas infonya gan
BalasHapusharus di sebar luaskan nih..
BalasHapusjadi lebih ngeti tax amnesty, makasih infonya kak
BalasHapusowalah tax amnesty yang kemaren itu.. tapi lumayan mahal juga
BalasHapus